Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mungkin dihentikan.
Kata dia, laporannya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kita yakin adanya penemuan peristiwa pidana dalam kasus ersebut, maka dinaikkan ke sidik,"ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023.
"Setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Karena ini enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,"sambungnya.
Hal itu disampaikan Karyoto merespons kelanjutan kasus tersebut usai Syahrul resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Kata dia penyidikan bisa saja dihentikan jika hasil penyidikan mengalami kebuntuan.
"Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,,"tegasnya.
"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan," sambungnya.
Diketahui saat ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. []