Hukum Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:08

Kapolri: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

Lihat Foto Kapolri: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.

Baca jugaDPR Minta Kapolri Pecat Polisi yang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Menurutnya, tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri menyebut Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Terhadap Ferdy Sambo, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Sigit.

Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca jugaPesan Ferdy Sambo ke Anak: Tetap Percaya Diri, Lanjutkan Cita-cita Jadi Polisi

Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta sopirnya Kuat Ma`aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sidang KKEP ini untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya