News Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:07

Kapolri Diminta Terbitkan Surat Edaran ke Bawahan untuk Tak Menangkap Pengguna Narkoba

Lihat Foto Kapolri Diminta Terbitkan Surat Edaran ke Bawahan untuk Tak Menangkap Pengguna Narkoba Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Muncul desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerbitkan surat edaran yang melarang anak buahnya menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulis menyampaikan desakan tersebut, Jumat, 25 Juli 2025.

Permintaan itu muncul menyusul pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali pada Selasa, 15 Juli 2025, Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.

Sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Hal itu kata dia juga diatur dalam aturan yang ada.

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," ujarnya. 

Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. 

Yusril Ihza Mahendra pada kesempatan berbeda mengatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika. 

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

BACA JUGA: Anak Bandar Narkoba Jadi Otak Penyerangan Polisi di Medan Belawan

Hal itu dia pernah sampaikan di Poltekip, Cinere, Depok pada Rabu, 11 Desember 2024.

Merujuk pernyataan dua petinggi hukum tersebut, pihaknya kata Sugeng, menilai bahwa kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna  narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri  maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika," tukasnya. 

Dia mengungkap, dalam penanganan narkotika banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga. 

Ditambah lagi, pengarahan anggota polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. 

Sementara fasilitas rehabilitasi korban penyalahguna narkoba, kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya