Hukum Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:06

Kapolri Diminta Tuntaskan Tindakan Brutal Polisi di Rokan Hulu Riau

Lihat Foto Kapolri Diminta Tuntaskan Tindakan Brutal Polisi di Rokan Hulu Riau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dinilai bertindak brutal dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap peserta aksi demo pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Ketika itu sejumlah pendemo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) melakukan aksi di pintu masuk PT Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu. 

Aparat keamanan dari Polres Rokan Hulu dinilai arogan dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo.

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juni 2022.

Sugeng menyebut, telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo tersebut.  

Menurut dia, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot dan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) terjun ke lapangan.

Baca juga:

IPW Minta Panglima TNI Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Korupsi Helikopter

Untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu. 

Dia mengungkap, perbuatan yang dilakukan aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan Pasal 28 E Ayat 3 dan Pasal 28 F UUD 1945.

Kemudian, Pasal 15 dan 25 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Di samping itu, Polres Rokan Hulu telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. 

Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, 

Kemudian ada pelanggaran terhadap Perkap Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas dan Ganti Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara. 

Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 

"Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya