Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipuji atas sikap tegasnya menangkap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih dari Kapolri dalam pemberantasan narkoba.
"Langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Oktober 2022.
Terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa, Sugeng meminta Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas. Baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya.
Ini kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan.
Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.
Sugeng menyebut, kepercayaan publik terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Sedangkan untuk kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri sudah memerintahkan Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga:
Kapolri Kantongi Bukti Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jual Sabu
Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Sedang pihak yang terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumbar), AKBP Dody Prawiranegara (mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).
Rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang dilakukan terduga dengan kategori berat.
Pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbarui dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Sementara dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []