Hukum Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:08

Kapolri Harus Seret ke Pidana Para Pelaku Obstruction of Justice Kasus Brigadir J 

Lihat Foto Kapolri Harus Seret ke Pidana Para Pelaku Obstruction of Justice Kasus Brigadir J  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Erasmus AT Napitupulu menyebut selain memproses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh para anggota Polri juga harus berjalan. 

"Tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik. Namun proses pidana terhadap semua pelaku juga tetap harus ditempuh," kata Eras dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dia mengingatkan, Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. 

Bahkan kata dia, hukuman terhadap pelaku yang menjabat sebagai aparat penegak hukum tersebut seharusnya bisa diperberat dibanding jika pelakunya warga sipil, sebab aparat tersebut diberi kewenangan besar yang kemudian disalahgunakan.

Baca juga:

Kejam! Ferdy Sambo Buat Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah-olah Karena Baku Tembak

Kasus ini sambungnya, akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum. 

Meski ke depannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat, khususnya dalam upaya pembaruan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir saat ini. 

Meski disayangkan bahwa KUHP belum mengatur secara khusus terkait rekayasa kasus atau rekayasa bukti (fabricated evidence). 

Perbuatan yang juga tergolong sebagai menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice) tersebut bisa dalam bentuk menyampaikan bukti, keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan.

Baca juga:

Pidanakan Semua yang Menghalangi Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Eras, pengaturan ini perlu diperberat apabila dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan proses peradilan serta diperberat lagi apabila pejabat melakukan hal tersebut dengan tujuan agar seseorang yang tidak bersalah menjadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dilakukan dengan maksud agar seseorang mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.

Begitupun pihaknya kata Eras, merekomendasikan kepada Kapolri melakukan proses pidana terhadap semua pelaku obstruction of justice yang terlibat dalam proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan sungguh-sungguh dan secara terbuka.

Tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

Kedua, meminta Presiden dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh polisi ke depan, untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian. 

Baca juga:

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Sambo Memang Aktor Utama

Belajar dari kasus seperti pembunuhan Brigadir J kata dia, Kompolnas dan Propam Polri tidak  mampu menjalankan fungsi pengawasan. 

Perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan Komisi Yudisial, namun berfokus pada pengawasan kepolisian. Hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia.

Ketiga, dalam proses penyusunan RKUHP saat ini perlu lebih tegas untuk mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice, termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum.

"Meminta Presiden dan DPR untuk segera mendorong adanya perubahan KUHAP untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku polisi dalam sistem peradilan khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan," tukasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya