Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:08

Kapolri Hentikan Kegiatan Satgassus Polri yang Dikepalai Sambo!

Lihat Foto Kapolri Hentikan Kegiatan Satgassus Polri yang Dikepalai Sambo! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: Humas Polri).

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membekukan kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri per Kamis, 11 Agustus 2022 yang dikepalai oleh Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Dedi Prasetyo.

"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya, sudah tidak ada lagi Satgasasus Polri ya," kata Irjen Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Alasan Satgassus dihentikan kegiatannya, kata Dedi, tentu sudah berdasarkan pertimbangan dari staf terkait efektivitas kinerja Polri.

"Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, itu alasan utamanya. Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai dengan hari ini," ujar Irjen Dedi.

Baca jugaPolri Klarifikasi Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kasatgassus

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti, meski telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, nyatanya Irjen Ferdy Sambo masih mengemban jabatan lain sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) Polri.

“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” ujar Usman saat jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Usman, rata-rata anak buah Ferdy Sambo pun masih bertugas di dalam Satgassus Polri tersebut. Dia khawatir hal itu bakal memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Tetapi kalau ia (Ferdy, dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan," ujarnya.

Baca jugaUsman Hamid Soroti Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kasatgassus Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pada 1 Juli 2022 lalu menandatangani Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, yang menjelaskan posisi Sambo sebagai Kasatgassus Polri. Sprin tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Sprin ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian," ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dinonaktifkan pada 18 Juli 2022 terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.

Saat ini Irjen Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Depok. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya