Hukum Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:10

Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Lihat Foto Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: humas Mabes Polri).

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra alias TM terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam, dan Propam lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang, 14 Oktober 2022.

Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh personel polisi dari Polda Metro Jaya.

Kata Sigit, penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilakukan pendalaman hingga ada penangkapan tiga warga sipil.

Setelah dilakukan pengembangan, ujar dia, ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto. 

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan, kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri AKBP Doddy Prawira Negara/Kabagada Rolog Sumbar - mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara pagi tadi terkait perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Dia juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara pidana kasus narkoba ini.

"Saya minta siapapun itu apakah masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana," kata Kapolri. 

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya