News Jum'at, 25 November 2022 | 21:11

Kapolri Jangan Berikan Izin Kompetisi Liga 1 Sebelum PSSI Gelar KLB

Lihat Foto Kapolri Jangan Berikan Izin Kompetisi Liga 1 Sebelum PSSI Gelar KLB Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - PSSI dan PT Liga Indonesia Baru dikabarkan akan menggulirkan kembali kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022.

Liga kasta teratas Indonesia itu dihentikan menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema saat bertanding melawan Persebaya Surabaya.

"Kami mengimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi Liga 1 sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah dicetuskan oleh FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih ketua umum yang baru," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Jumat, 25 November 2022 malam.

Dia menyebut, kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo. 

Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a dinyatakan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri.

Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, diantaranya 135 orang meninggal.

Lalu dalam huruf b rekomendasi bagi PSSI itu disebutkan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air. 

Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Di samping itu kata Sugeng, dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka kepolisian harus konsisten untuk menerapkannya. 

Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai pasal 2.

Baca juga:

Liga 1 Kembali Digulirkan 2 Desember 2022, Begini Formatnya

Hal ini menjadi jalan keluar dari peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. 

Kepolisian yang memiliki fungsi keamanan harus ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan sesuai dengan amanah pasal 5 pada perpol tersebut. 

Sebab di pasal 5 itu disebutkan di ayat 1 adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

Di dalam pra kegiatan itu seperti disebutkan pada pasal 9 harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, di samping pemberitahuan rencana, penilaian risiko, dan perizinannya. 

Pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai pasal 10 perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti. 

"Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada perpol belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI, maka kami menilai bahwa pelaksanaan kompetisi Liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong," tegasnya. 

Di sisi lain kata dia, jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan izin bergulirnya kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022, maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas perpol yang dikeluarkannya sendiri. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya