Hukum Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:10

Kapolri Jangan Ragu Menetapkan Iwan Bule Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lihat Foto Kapolri Jangan Ragu Menetapkan Iwan Bule Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. (Foto: PSSI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. 

Aparat penegak hukum didorong menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya. 

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI  Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya diterima Opsi, Selasa, 25 Oktober 2022.

Disebutnya, meski dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada panitia pelaksana.

Akan tetapi dalam Tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI menjadi tersangka karena  ditemukannya peran dalam tindak pidana Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.

"Dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Iwan Bule telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis, 20 Oktober 2022. 

Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan. 

Baca juga:

Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Ditahan

Seharusnya kata Sugeng, kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. 

Hal ini menurutnya, untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menegaskan bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan. 

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI," kata Mahfud.

Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral. 

"IPW sangat mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral. Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel) dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan," terangnya. 

Ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam dalam sepak bola Indonesia. 

IPW meminta kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil. 

Kapolri juga saat mengumumkan enam tersangka, menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya