Hukum Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:08

Kapolri Lambat Usut Kasus Brigadir J, Mahfud: Disembunyikan Orang-orang Sambo

Lihat Foto Kapolri Lambat Usut Kasus Brigadir J, Mahfud: Disembunyikan Orang-orang Sambo Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan ada orang-orang Irjen Ferdy Sambo di internal Polri yang menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dari Kapolri.

Hal itu yang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus-nya lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," kata Mahfud saat menjadi pembicara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis, 18 Agustus 2022. 

Baca jugaMahfud Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri

Mahfud mengakui, di dalam tubuh Polri terdapat kelompok-kelompok punya kuasa, tentu bukan hanya di kasus Sambo saja. Sehingga Kapolri kerap kesulitan dalam menyelesaikan kasus lain yang menyeret anggotanya.

Menurut Mahfud, kelompok-kelompok itu sering mencoba menghalang-halangi penyelesaian suatu kasus.

"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ia menguasai, tapi ada kelompok kelompok yang menghalangi. Termasuk kasus ini (Sambo) kan," tutur mantan Hakim MK itu.

Mahfud menilai Kapolri Listyo tetap bisa mengusut kasus-kasus yang ada termasuk penembakan Brigadir J. Menurutnya, Listyo pun bisa berkoordinasi dengan baik bersama pemerintah.

Baca jugaDeolipa Desak Fadil Imran Mundur: Dia Pelukan Sama Psikopat-Biseksual

"Misalnya komunikasi dengan kita, masyarakat, sehingga jalan kasusnya, selesai meski agak terlambat," ujarnya.

Mahfud pun tidak memungkiri, perlu ada pembenahan di tubuh Polri agar tidak ada lagi kelompok-kelompok tertentu.

"Itu menunjukan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut menskenario kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak dan melenyapkan CCTV, sehingga menyulitkan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya