News Rabu, 24 Desember 2025 | 14:12

Kapolri Larang Pesta Kembang Api di Malam Natal dan Tahun Baru 2026

Lihat Foto Kapolri Larang Pesta Kembang Api di Malam Natal dan Tahun Baru 2026 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menghadapi Natal 2025 dan tahun 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penggunaan kembang api dalam melakukan perayaan.

Adapun dasar pertimbangan itu mengingat suasana bencana masih terasa di Pulau Sumatra. 

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api di akhir tahun. Karena kita tahu situasi saat ini sedang menghadapi situasi, kita harapkan, kita merasakan suasana kebatinan yang sama. Kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," ujar Listyo Sigit di Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kapolri Listyo kemudian menyarankan agar perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2026 diisi oleh doa untuk Sumatera dan Indonesia.

"Nanti di malam Natal dan puncak tahun baru, harapan kita tentunya kita imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat doa untuk Sumatera, doa untuk negeri," katanya. 

Seturut dengan itu, Kapolri menyebut agar Polda di seluruh tanah air mengatur teknisnya terkait larangan penggunaan kembang api dimaksud. 

"Ya, tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau, tapi yang jelas dari Mabes kita tidak memberikan izin untuk penggunaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," tegasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya