Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menilang kendaraan secara manual.
Instruksi ini dilakukan Kapolri setelah menerima arahan dari Presiden Jokowi kepada seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi telegram tersebut dimana polsisi diminta kedepankan tindakan tilang elektronik (ETLE).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis mau pun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," isi dalam surat telegram tersebut.
Selain itu Listyo juga meminta personel Lantas untuk memberikan pelayanan prima, serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat dalam berlalulintas.
Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sigit juga menekankan agar menekankan tindakan edukasi, tidak meminta uang dan memeras masyarakat pengguna kendaraan baik roda dua mau pun roda empat.
Selain itu, anggota Polri juga diharuskan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. []