Hukum Jum'at, 30 September 2022 | 16:09

Kapolri Nyatakan Mulai Saat Ini Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri

Lihat Foto Kapolri Nyatakan Mulai Saat Ini Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: humas Mabes Polri).

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan mulai saat ini eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah bukan lagi anggota Polri.

Polri baru menerima keputusan presiden (Keppres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoal pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri karena tersangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Barusan kita sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan. Oleh karena itu status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Jenderal Sigit dalam rilis persnya Jumat, 30 September 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Kapolri memastikan banding Ferdy Sambo atas PTDH itu sudah ditolak oleh majelis etik beberapa waktu lalu.

"Status FS beberapa waktu yang lalu kita sudah mengirimkan surat terkait dengan penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH," ujarnya.

Sigit memastikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas dan tak pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.

Baca jugaDukung JPU Kasus Sambo Dikarantina, Kamaruddin: Supaya Terbebas dari Dorongan Amplop

Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat membenarkan informasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken keputusan presiden (Keppres) pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Menurut Hersansaat, Keppres pemecatan jenderal bintang dua itu dari institusi Polri juga sudah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersansaat kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo sebagai tersangka, disebut membuat skenario palsu soal baku tembak antaranggota Polri di Duren Tiga pada 8 Juli 2022, yang mengaburkan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Atas persoalan ini Sambo sudah di-PTDH. Dia memilih banding atas putusan sidang majelis etik Polri itu.

Sambo tak bergeming. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik. Dengan demikian, Sambo sudah tidak punya jalan lain untuk menghindari sanksi pemecatan dari Polri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya