Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memungkiri muruah institusi Polri sangat ditentukan dengan penuntasan dan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal Sigit memastikan pihaknya serius menuntaskan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sesuai fakta agar terang benderang di publik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kita laksanakan terkait dengan kasus tersebut dan ini adalah pertaruhan Institusi Polri, pertaruhan muruah kita," kata Kapolri dalam keterangannya dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolda-Kapolres yang Terlibat Narkoba dan Perjudian
Sigit menekankan jangan sampai ada fakta yang ditutup-tutupi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya, jadi itu yang menjadi pegangan kita," ucap mantan Kabareskrim itu.
Lebih lanjut, Sigit juga memaparkan tim khusus akan terus bekerja maksimal sehingga ke depannya akan bisa ditentukan pihak-pihak yang melanggar pidana, menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Termasuk, pihak mana yang melanggar kode etik dalam kasus ini.
Baca juga: Pertaruhan Muruah, Kapolri Minta Jajaran Raih Lagi Kepercayaan Publik
"Harapannya adalah proses yang sudah dilakukan, segera kita sampaikan ke publik, kita libatkan juga kelompok eksternal, masyarakat juga ikut mengawasi, teman-teman di Komnas HAM, Kompolnas juga ikut mengawasi," katanya.
"Termasuk juga rekan mitra kerja kita yang ada di DPR juga ikut mengawasi dan ini semua menjadi pertaruhan kita. Oleh karena itu, ini yang harus kita jaga dan kita perjuangkan bersama ke depan," ujar Kapolri Sigit lagi.
Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma`ruf, serta Irjen Ferdy Sambo. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada 35 personel Polri yang melanggar etik karena membantu Ferdy Sambo, baik membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti. []