Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tim khusus masih mendalami motif `Jumat berdarah`, pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Istri Sambo, Putri Candrawathi, tersudut. Keterangannya pun akan digali terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui Putri dan saksi lainnya yang diperiksa polisi, menurut Sigit, akan terungkap motif sebenarnya pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Irjen Sambo.
Baca juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun, yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," kata Kapolri Sigit di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri juga memastikan tim khusus bentukannya saat ini masih terus bekerja memeriksa beberapa saksi terkait pembunuhan yang melibatkan Jenderal Polisi bintang dua itu.
"Tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa. Tentunya, nanti akan kita informasikan," ujar dia.
Menurut dia, hal terpenting adalah skenario Sambo soal baku tembak sudah terbantahkan oleh fakta-fakta yang ditemukan dan diungkap ke publik oleh tim khusus. Ditemukan bahwa fakta kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.
"Namun, yang paling penting, peristiwa utamanya, apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan? Ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," tutur Kapolri.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka! Kapolri: Tak Ditemukan Fakta Tembak Menembak Terhadap Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, karena memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.
"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tiga orang tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []