Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindak tegas secara pidana maupun sanksi etik terhadap para personel polisi, apabila mereka terbukti terlibat memuluskan skenario jahat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tidak bisa diperbaiki, kita potong kepalanya. Tapi itu kan ndak cukup. Bahasa kita enggak usah banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu saja," kata Kapolri Sigit dikutip dari Kompas TV, Kamis, 8 September 2022.
Sigit mengaku harus mengambil sikap tegas, atas dasar rasa sayangnya terhadap institusi yang ia pimpin ini. Semata juga agar muruah Polri dapat membaik di mata rakyat.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Ingin Bunuh Yoshua
Di sisi bersamaan, saat ini sudah ada ratusan ribu anggota Polisi dan puluhan ribu PNS Polri yang menyebar hingga ke pelosok. Menurut Sigit, ini harus diselamatkan, karena mereka bukan polisi rusak seperti ada di kasus Sambo.
"Justru karena saya sayang terhadap hampir 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu anggota PNS yang selama ini saya lihat mereka sudah bekerja mati-matian, di daerah terpencil mereka semangat," ujar Sigit.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di lantai 3 rumah Saguling, Jaksel, Selasa, 30 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).
"Jadi kalau hanya karena beberapa orang kemudian mereka menjadi rusak, saya lebih baik potong yang bikin rusak, daripada 430 ribu jadi ikut terbawa rusak," ucap Sigit menegaskan.
Bagi anggota Polri yang tak mau mengikuti aturannya, maka Sigit persilakan untuk keluar.
"Pilihannya tinggal mau ikut gerbong apa tidak, kalau enggak mau ya keluar," ucap Sigit.
Baca juga: Mainkan Skenario Sambo, Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Terdapat sedikitnya 97 personel Polri yang diperiksa dalam keterlibatannya di kasus Sambo. Ada konsekuensi ke unsur pidana dan melewati mekanisme sidang kode etik bagi pelanggar terkait sanksi.
Total, ada tujuh anggota Polri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria.
Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya sudah dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J. Dia bersama tersangka lainnya, yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []