Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat sedikit perbedaan dalam perayaan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dengan tahun lalu, di mana saat ini juga kita masih menghadapi varian (Covid-19) baru, B4 dan B5. Juga ada peraturan terkait dengan bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban ini untuk mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Sigit dalam sambutannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022.
Sigit menjelaskan, wabah PMK mengakibatkan pihak-pihak penyelenggara pembagian daging kurban harus melaksanakan pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) sehingga dapat mencegah meluasnya wabah penyakit tersebut.
“Harus melaksanakan sesuai dengan SOP terkait dengan pemotongan hewan kurban. Ini yang paling utama,” kata Sigit.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penanganan terhadap hewan terdeteksi PMK di zona hijau wajib dimusnahkan lalu dikubur.
Kemudian, pada zona kuning, hewan terdeteksi PMK wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Sedangkan, bagi hewan positif PMK di zona merah wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur. []