Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindak tegas secara pidana maupun sanksi etik pemecatan terhadap para personel polisi, apabila mereka terbukti terlibat memuluskan skenario jahat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan anggota Polri.
Sigit menyatakan harus mengambil sikap tegas, atas dasar rasa sayangnya terhadap institusi yang ia pimpin ini. Semata juga agar muruah Polri dapat kembali membaik di mata rakyat.
"Justru karena saya sayang terhadap hampir 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu anggota PNS yang selama ini saya lihat mereka sudah bekerja mati-matian, di daerah terpencil mereka semangat," ujar Sigit dikutip dari Kompas TV, Senin, 12 September 2022.
"Jadi kalau hanya karena beberapa orang kemudian mereka menjadi rusak, saya lebih baik potong yang bikin rusak, daripada 430 ribu jadi ikut terbawa rusak," ucap Kapolri menegaskan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma`ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana saja. Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dan ada beberapa anggota Polri sudah dipecat.
Berikut daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J dirangkum Opsi:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: Antara/ M Risyal Hidayat).
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terkait kasus Brigadir J. Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut dan mastermind pembuat skenario obstruction of justice.
Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022. Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding.
2. Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto . (foto: istimewa).
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuck Putranto sudah dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena ini terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.
Chuck juga anak buah Sambo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan sudah disidang pada 1-2 September 2022. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
3. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo dipecat karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua, 2 September 2022. (foto: Youtube Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Baiquni Wibowo.
Baiquni merupakan anak buah Sambo. Ia mendapat sanksi pemecatan karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
4. Agus Nur Patria
Agus Nur Patria. (foto: istimewa).
Kombes Polisi Agus Nur Patria terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal ini sesuai dengan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan pada 6-7 September 2022.
Agus dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
5. Jerry Raymond Siagian
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (foto: Polri TV).
Terbaru yang dipecat terkait kasus Brigadir J adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada Sabtu, 10 September 2022.
Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Mereka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. []