Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:08

Kapolri Tegaskan Personel yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Bakal Dipidana!

Lihat Foto Kapolri Tegaskan Personel yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Bakal Dipidana! Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah personel polisi.

Mutasi dilakukan karena personel diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Listyo berharap penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjalan baik.

"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia menegaskan, dalam persoalan ini tim khusus akan bekerja secara tuntas.

Tim khusus juga akan segera menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang kepada publik.

"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, 25 personel itu telah diperiksa untuk dilakukan pendalaman atas dugaan tersebut.

Dia juga tidak menutup kemungkinan akan memproses pidana personel yang terlibat kasus tersebut.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya