Hukum Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:08

Kapolri Tunggu Jaksa Ajukan Hasil Kasasi Kasus KM 50

Lihat Foto Kapolri Tunggu Jaksa Ajukan Hasil Kasasi Kasus KM 50 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: Humas Polri).

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Jaksel yang memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, selaku terdakwa dalam kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.

"Terkait dengan KM 50 ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan memang sudah ada keputusan. Kita lihat juga, Jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut, sehingga tentunya kami juga menunggu," kata Kapolri Sigit saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Sigit memastikan apabila ditemukan bukti baru atau novum terkait kasus KM 50, maka pihaknya akan memproses.

Baca jugaDPR Minta Kapolri Pecat Polisi yang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

"Namun demikian, apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses," katanya.

Maka itu, Sigit menyatakan bahwa Polri akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada.

"Karena saat ini akan masuk kepada tahapan kasasi Jadi kami menunggu itu," kata Kapolri Sigit. 

Baca jugaDi Depan Kapolri, Desmond Singgung Bukti Baru Kasus KM 50

Sebelumnya pada Kamis, 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus unlawful killing ini dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.

JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan.

Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum.

Upaya hukum kasasi ini, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya