Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum seluruh kapolda dan kapolres terkait anggota kepolisian yang terlibat dalam narkoba. Dia meminta agar bawahannya yang terlibat narkoba diberi sanksi maksimal.
Hal itu diungkapkan Listyo Sigit saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022.
"Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Sigit mengutip catatan ANTARA, Jumat, 25 Maret 2022.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) ini menegaskan, Polri berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di Tanah Air. Oleh karena itu, dia tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain di dalamnya.
Selain itu, Kapolri juga komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang melakukan pengungkapan dan memiliki prestasi baik dalam bertugas, sehingga kinerja bawahannya tersebut akan terus menjadi lebih baik.
"Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu upaya untuk menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul menuju Indonesia Emas.
Mengingat ancaman bahaya narkoba terutama bagi generasi penerus bangsa, Kapolri meminta jajarannya untuk tegas dan melakukan penindakan dari hulu sampai hilir.
"Saya minta betul peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Sigit mengaku tidak mau Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan, sambungnya, memberikan hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar.
Untuk itu, dia mengimbau kejaksaan dan pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman narkoba.
"Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku," ucap Sigit.
Sebagai efek jera, jenderal bintang empat ini juga meminta jajarannya untuk melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan, upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba akan terus dimaksimalkan tidak hanya tingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah.
Selama kurun waktu 2021, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri, jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, di mana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus narkoba sabu 119 ton di Bandung, Kamis, 24 Maret 2022, kata dia, belum ada tersangka yang dikenakan pasal-pasal TPPU.
"Namun, usaha untuk ke sana sebagaimana perintah Bapak Kapolri tentu akan ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik," ucap Krisno.[]