Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan yang membuat Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.
Diungkap Kapolri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dalam bagian penjelasannya, Kapolri menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J akibat marah atau emosi setelah mendengar laporan dari Putri Candrawathi atau PC atas peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Motifnya karena emosi atau marah karena mendapat laporan dari PC atas peristiwa yang merendahkan harkat dan martabat di Magelang," jelas Kapolri.
Hanya saja Kapolri tidak menjelaskan detail peristiwa dimaksud. Dia menyebut, nantinya detail kejadiannya akan diungkap di dalam persidangan.
Baca juga:
Timsus Dampingi Kapolri Hadiri RDP, Komisi III: Kita Kupas Tuntas Peristiwa Duren Tiga
Kapolri kemudian menyebut, pihaknya sudah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.
Terhadap 4 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM kasusnya sudah disampaikan ke kejaksaan untuk diteliti.
Kejaksaan kata Kapolri, sudah menurunkan tim untuk memeriksa berkas perkara yang sudah disampaikan. Kapolri berharap kasusnya segera dilimpahkan untuk disidangkan.
Sedangkan terhadap PC, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini belum diperiksa karena masih dalam kondisi sakit sesuai surat dokter yang masuk ke penyidik.
Disinggung juga rencana Polri untuk melakukan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo terkait tindakannya yang melakukan pembunuhan dan penghalang-halangan penyelidikan atas kematian Brigadir J. []