News Jum'at, 12 September 2025 | 16:09

Kapuspen TNI Soal Ferry Irwandi: Kami Temukan Indikasi Pidana Lain yang Lebih Serius

Lihat Foto Kapuspen TNI Soal Ferry Irwandi: Kami Temukan Indikasi Pidana Lain yang Lebih Serius CEO Malaka Project Ferry Irwandi. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lain terkait Founder Malaka Project, Ferry Irwandi.

"TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan, Jumat, 12 September 2025.

Freddy menyebut dugaan tindak pidana itu masih dibahas di internal TNI. Langkah selanjutnya, kata dia, adalah mengkaji ulang serta menyusun konstruksi hukum yang sesuai.

Ia menegaskan TNI berkomitmen menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat.

Namun Freddy mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kebebasan itu dengan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian.

"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI tidak akan membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara. Namun kami berharap semua tetap taat pada koridor hukum," ujarnya.

Freddy juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memprovokasi atau mengadu domba antara aparat dengan masyarakat maupun antar aparat, karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya