Hukum Rabu, 23 Februari 2022 | 17:02

Karena Memikul Besi, 2 Anak Medan Berurusan dengan Polisi

Lihat Foto Karena Memikul Besi, 2 Anak Medan Berurusan dengan Polisi Dua pelaku pencurian besi diamankan di Polsek Medan Baru. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Dua orang pria warga Kecamatan Medan Area, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat karena memikul besi.

Sebabnya, kedua pria berinisial AZN (38) dan TH (48), membawa (mencuri) besi yang bukan milik mereka, dari kediaman korban di Jalan Laksana, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatra Utara.

Informasi diperoleh, aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya diketahui setelah korban hendak mencari besi siku di dalam gudang untuk memasang tower.

Setibanya di gudang, korban tidak menemukan barang yang dicari. Dan kemudian mencoba melihat CCTV di masjid yang ada disebelah rumahnya, dan terlihat 2 orang laki-laki sedang memikul besi dari arah rumahnya.

Baca juga: Wanita Cantik Disekap dan Dirampok Sopir Taksi Online di Medan

Korban kemudian mengecek ulang isi gudang di rumahnya, ternyata banyak barang yang hilang diantaranya 1 besi tower plat seberat 1 ton, 4 set per shock mobil Hartop, 1 set per shock mobil Katana, 2 set shock per mobil Holden, 1 buah dinamo mobil Utility, 1 buah dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, 1 set roda mobil Katana, 1 set dudukan drigent mobil Millys, 2 batang pipa bulan berdiamter 2 inchi, 2 unit mesin mobil Katana dan 2 mesin pompa air.

Selanjutnya, korban yang merasa keberatan membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat 18 Februari 2022 sekitar pukul 11:00 WIB, di Jalan Amaliun Kelurahan Komat IV.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya terdapat 1 buah kaos warna hitam dan 2 buah celana jeans," kata Philip, Rabu, 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, terhadap keduanya sedang dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.

"Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya