Daerah Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:08

Karena Narkotika, Tiga Pria di Aceh Divonis Hukuman Mati

Lihat Foto Karena Narkotika, Tiga Pria di Aceh Divonis Hukuman Mati Sidang putusan vonis mati terhadap pemilik narkotika di Aceh Timur. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh memvonis hukuman mati tiga terdakwa narkoba.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah adanya bukti 210 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari terdakwa.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Apriyanti didampingi Ike Ari Kusuma serta Zaki Anwar yang masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur pada, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim dalam persidangan.

Selain hakim, persidangan juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.

Diketahui, terdakwa pertama adalah Sujefri bin Abdul Rahman (48) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Kedua Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen dan Hasanul Basri Bin Usman (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang ditetapkan hajim di antaranya, 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis inex, 47.500 butir obat penenang happy five dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur pada, 16 Desember 2021.

Petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya