Makassar - Karyawan di Makassar yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR) buka suara soal tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar yang dilayangkan perusahaan bekas tempatnya bekerja.
Karyawan bernama Syamsul Arif Putra itu memberikan respons melalui kuasa hukumnya, Amiruddin.
"Kami akan memberikan jawaban atau tanggapan atas somasi tersebut," ucap Amiruddin, Jumat 29 April 2022.
Amiruddin mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Syamsul pada Kamis 28 April 2022. Penunjukkan itu bersamaan dengan diterimanya surat somasi yang dilayangkan PT Alam Karya Selaras kepada kliennya.
"Kami baru terima juga surat somasi dan surat kuasanya hari ini (28 April 2022)," lanjut Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar ini.
Kendati begitu dia mengaku akan segera memberikan respons atas somasi pihak perusahaan. Pihaknya akan menanggapi ancaman tuntutan ganti rugi Rp 1 M perusahaan kepada kliennya.
"Sehingga kami akan segera menyiapkan tanggapan atas surat somasi tersebut," jelas Amiruddin.
Diketahui tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawannya tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
Dalam surat somasinya, pihak perusahaan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR. Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.
"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," sebut Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat 29 April 2022.
Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadinya dan di-upload.
"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.
Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar. []