News Senin, 18 April 2022 | 17:04

Karyawati BUMN Apresiasi SE Erick Thohir Soal Pencegahan dan Kekerasan Seksual

Lihat Foto Karyawati BUMN Apresiasi SE Erick Thohir Soal Pencegahan dan Kekerasan Seksual Menteri BUMN Erick Thohir. (foto: Opsi/Morteza Syariati Albanna).

Jakarta - Sejumlah karyawati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran dari Menteri BUMN, Erick Thohir, mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan pelat merah itu.

Staf informasi dan komunikasi Departemen Hubungan Masyarakat PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sri Lestari mengatakan dengan adanya surat edaran itu maka perempuan pekerja semakin yakin bahwa dirinya dilindungi jika terpaksa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

"Terkadang korban tidak berani bicara karena takut justru manajemen tidak percaya. Tapi dengan adanya SE ini artinya perempuan yang bekerja di lingkungan BUMN benar-benar dilindungi," kata Lestari mengutip catatan ANTARA, Senin, 18 April 2022.

Oleh karena itu, dia mensyukuri respons cepat yang diambil sang menteri setelah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022. Apalagi SE ini sejalan dengan nilai-nilai lain dalam BUMN, yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif, dan Loyal).

"Kami pun di PT Pusri memiliki tim khusus yang mengawal nilai inti Akhlak ini. Selain dilakukan pertemuan rutin untuk penguatannya, juga ada pengawalan yang dilakukan pejabat terkait sesuai dengan bidang kerja," ujarnya.

Senada, Penjabat Pelaksana Pengadaan PT PLN Sumsel Jambi dan Bengkulu, Hizalusofi Susanti, juga menyambut baik SE terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual yang dikeluarkan menteri BUMN itu.

"Dengan adanya SE ini setidaknya dapat mencegah tindakan buruk karena saksinya tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan tak hormat," tutur Susanti.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di BUMN merupakan keharusan, apalagi banyak bidang kerja yang didominasi oleh pekerja pria.

Dia berharap dengan adanya SE ini dapat mempertegas peran perempuan di BUMN sebagai kalangan profesional yang produktif dan dapat diandalkan perusahaan. 

Ini juga, sambungnya, bukti komitmen dari Kementerian BUMN untuk mendorong kesetaraan jender dan mengikis bias jender di lingkungan kerja BUMN.

Adanya SE ini juga menjadi petunjuk bagi BUMN untuk mengatasi kasus-kasus pelecehan seksual secara tepat, seperti pemanfaatan saluran hotline hingga sarana sistem pencetus kasus (whistle blowing system) agar identitas pelapor tetap terlindungi.

"Oleh karena itu, saya sangat setuju adanya target 30 persen perempuan yang menjadi pemimpin di BUMN. Saya pikir tak perlu ragu lagi, apalagi sudah dikeluarkannya SE dari Menteri BUMN terkait perlindungan terhadap perempuan," ucap Susanti.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya