Daerah Jum'at, 19 September 2025 | 11:09

Kasasi Ditolak, PT Trans Cibubur Property Wajib Bayar Rp3,4 Miliar ke Kontraktor Trans Park Cibubur

Lihat Foto Kasasi Ditolak, PT Trans Cibubur Property Wajib Bayar Rp3,4 Miliar ke Kontraktor Trans Park Cibubur Kuasa hukum PT Maras Agung, Odie Hudiyanto (depan - duduk)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta – Perjuangan panjang PT Maras Agung selama lima tahun akhirnya membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi PT Trans Cibubur Property dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan perusahaan properti milik CT Corp itu membayar tunggakan senilai Rp3,49 miliar.

Putusan MA dengan nomor 3815 K/Pdt/2025 tertanggal 17 September 2025 tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Tri Pambudi dengan anggota Nani Indrawati dan Agus Subroto.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan PT Trans Cibubur Property telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT Maras Agung.

Perusahaan diwajibkan membayar secara tunai dan seketika sebesar Rp3.491.529.873.

Kuasa hukum PT Maras Agung, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari pekerjaan pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C, pengecoran beton area apartemen, hingga biaya sewa alat dan upah pekerja di proyek Trans Park Cibubur.

Meski proyek apartemen mewah yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi), Depok, Jawa Barat itu telah rampung, PT Trans Cibubur Property menunda pembayaran dengan alasan pekerjaan tidak sesuai.

Menurut Odie, pihak Trans Cibubur Property berdalih adanya ketidaksesuaian bahan pengecoran kepala kolom di beberapa lantai yang dikerjakan kontraktor sebelumnya. Kondisi ini memaksa pembongkaran dan pengecoran ulang sehingga pekerjaan di atas lantai tersebut tertunda selama sekitar lima bulan.

Perusahaan juga mengklaim adanya kelebihan volume material pada pekerjaan pengecoran beton apartemen, yang kemudian dijadikan alasan untuk tidak melunasi seluruh kewajiban.

Namun, keterlambatan itu bukan disebabkan sengketa dengan PT Maras Agung, melainkan perselisihan antara PT Trans Cibubur Property dengan kontraktor terdahulu.

“Selama lima tahun klien kami dirugikan karena pembayaran yang seharusnya menjadi haknya tidak kunjung dibayarkan,” ujar Odie.

Atas putusan final ini, PT Maras Agung menyatakan rasa syukur dan meminta pihak PT Trans Cibubur Property segera menjalankan keputusan MA tanpa penundaan.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim Agung yang akhirnya menegakkan keadilan. Kami mendesak PT Trans Cibubur Property melaksanakan kewajibannya secara penuh, tunai, dan seketika,” tegas Odie.

Dengan putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PT Trans Cibubur Property, sehingga perusahaan harus segera membayar ganti rugi senilai Rp3,49 miliar kepada PT Maras Agung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya