Siantar - Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan Standar Operasional Prosedural (SOP) penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba.
Demikian disampaikan Jonny menanggapi berbagi pemberitaan terkait penyerahan seorang pria berinisial BDL yang diduga bandar narkoba ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
Meneruskan keterangan resmi yang diterima dari Humas Polres Pematangsiantar, Minggu, 3 Maret 2024, ia menjelaskan terkait mekanisme dan SOP penyelidikan tersebut.
Dalam prosesnya, lanjut Jonny, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana di tengah masyarakat.
Penyelidik wajib dilengkapi surat perintah. Kemudian, di saat kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, mereka diwajibkan membuat laporan informasi dan melaporkan kepada pimpinan.
Selanjutnya, pihak kepolisian membuat surat perintah tugas (SPT), di mana bertujuan agar kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi.
Apabila informasi yang diterima sudah terkonfirmasi atau terbukti kebenarannya, kanit beserta anggota akan melakukan upaya hukum yaitu penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal itu tentunya harus dilengkapi dengan administrasi penyidikan.
Apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup, maka kepolisian akan melakukan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika itu.
Menyoal adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa tindakan itu sudah sesuai hasil proses gelar perkara dan belum memenuhi unsur dalam SOP.
Sementara itu, dugaan kemungkinan adanya pelanggaran SOP oleh personel, Polres Pematangsiantar masih melakukan investigasi secara internal.