Hukum Selasa, 23 Mei 2023 | 18:05

Kasus 28 Kg Sabu di Serdang Bedagai Diungkap 1 Mei 2023, Barbuk Dimusnahkan 22 Mei

Lihat Foto Kasus 28 Kg Sabu di Serdang Bedagai Diungkap 1 Mei 2023, Barbuk Dimusnahkan 22 Mei Proses pemusnahan sabu di Mapolres Serdang Bedagai. (Foto: IG)
Editor: Tigor Munte

Medan - Sebanyak kurang lebih 28 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan di Polres Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Senin, 22 Mei 2023.

Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Serdang Bedagai pada Senin, 1 Mei 2023 pukul 09.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Syahrizal alias Aceh, dan Rian Abdillah alias Rian. Dari penangkapan ini disita barang bukti 28 bungkus narkotika jenis sabu seberat 28 Kg.

Dalam pemusnahan sabu, hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, dan Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Umar Yusri Tambunan.

BACA JUGA: Perempuan Usia 62 Tahun di Medan Jadi Pengedar Sabu

Ikut pula dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepala Seksi Brantas BNN Serdang Bedagai dan Ketua MUI Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta menyampaikan, kegiatan dimaksud merupakan salah satu upaya memerangi narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Momentum kebangkitan nasional untuk memerangi narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu direbus dengan air hingga mendidih. Air rebusan dibuang ke dalam septik tank. Sementara pembungkusnya dibakar hingga hangus.

Wabup Serdang Bedagai mewakili Pemkab Serdang Bedagai memberikan apresiasi atas pengungkapan ini sebagaimana dilansir dari akun Instagram @poldasumaterautara, Selasa 23 Mei 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya