News Selasa, 16 September 2025 | 15:09

Kasus Bansos Kemensos, PT Dosni Roha Logistik Diduga Nikmati Rp 108 Miliar

Lihat Foto Kasus Bansos Kemensos, PT Dosni Roha Logistik Diduga Nikmati Rp 108 Miliar Gedung KPK. (Foto: Ist)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

KPK menyatakan bahwa PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, meraup keuntungan tidak wajar sebesar Rp 108 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan tim Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 September 2025. 

"Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar)," ujar biro hukum KPK, seperti mengutip Detik.com pada Selasa, 16 September 2025.

KPK menjelaskan bahwa keuntungan sebesar Rp 108 miliar tersebut kemudian hampir seluruhnya disalurkan sebagai dividen kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaannya, yaitu PT Dosni Roha, senilai Rp 101,01 miliar.

Dengan demikian, sisa keuntungan akhir yang diterima PT Dosni Roha Logistik sendiri adalah sebesar Rp 7,4 miliar.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 221 miliar.

Nilai kerugian ini merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos yang senilai Rp 335 miliar, dibandingkan dengan harga penawaran yang diberikan oleh Perum Bulog kepada Kemensos yang hanya sebesar Rp 113,9 miliar.

Sebagai bagian dari pengusutan, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini sejak 12 Agustus 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Keempat orang yang dicegah tersebut adalah:

1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) - Komisaris Utama PT Dosni Roha

2. Herry Tho (HT) - Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024

3. Kanisius Jerry Tengker (KJT) - Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022

4. Edi Suharto (ES) - Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos

Kasus korupsi bansos Kemensos 2020 ini telah menjerat sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto, dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik kala itu, K Jerry Tengker.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya