Pilihan Senin, 08 Agustus 2022 | 14:08

Kasus Brigadir Yosua Kini 2 Tersangka, Putri Masih Cinta Ferdy Sambo

Lihat Foto Kasus Brigadir Yosua Kini 2 Tersangka, Putri Masih Cinta Ferdy Sambo Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir dan memakan sejumlah korban di internal kepolisian.

Mabes Polri hingga Senin, 8 Agustus 2022, sudah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J, personel Brimob yang ditugaskan sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.

Keduanya adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Untuk Bharada E dijerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelum jadi tersangka, Brigadir RR kepada Komnas HAM mengaku pada saat kejadian dia ada di kamar bawah, lantai satu rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ajudan Putri Candrawathi itu mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo. Dia pun langsung ke luar dari kamar.

Kata dia, melihat Brigadir Yosua menodongkan pistol dan sedang menembak ke arah tangga.

Brigadir RR pun mengumpet di balik kulkas, sambil menunggu suara baku tembak mereda.

Hanya saja kata dia, tidak melihat lawan baku tembak Brigadir Yosua. Setelah Brigadir Yosua tersungkur bersimbah darah, Brigadir RR mengaku baru menyaksikan Bharada E berada di tangga.

Keterangannya ini dianggap tidak berlaku. Sebab, Brigadir RR sudah menjadi tersangka, sebagaimana disampaikan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Baca juga:

Sangat Privat, Ini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir Yosua

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi, Minggu, 7 Agustus 2022. Brigadir RR kata dia, disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasca penetapan dua tersangka ini, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Ini seturut dengan laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir Yosua, yakni dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338, Juncto Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Melihat penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap dua tersangka tersebut, diperkirakan polisi tengah memburu tersangka lainnya.

Baca juga:

Ngaku Mengumpet di Balik Kulkas, Kini Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Mabes Polri sudah memeriksa 25 personel polisi yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan sebanyak 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Putri Candrawathi (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan pada Minggu, 7 Agustus 2022. (Foto: Tempo)

Salah satunya, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua ini dan perwira lainnya yang terlibat dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

Langkah Kapolri dibuat melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor: 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.

Berikut daftar perwira yang dimutasi ke Yanma Polri:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Divisi Propam
3. Brigjen Pol Benny Ali, ek Karo Provos Divisi Propam 
4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, eks Sesro Paminal Divisi Propam
5. Kombes Pol Agus Nur Patria, eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam
6. AKBP Arif Rachman Arifin, eks Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam
7. Kompol Paiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam
8. Kompol Chuck Putranto, eks PS Kasubag Audit Ro Wabprof Divisi Propam 
9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel
10. AKP Rifaizal Samual, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya. 

Yanma Polri merupakan singkatan untuk Pelayanan Markas Polri. Tugasnya berada di lingkup Mabes Polri, yakni terkait penyediaan, pemeliharaan, dan pengadaan sarana dan prasarana.

Bertugas mengelola sarana angkutan markas Polri serta membina Korps Musik Polri. Mereka bertugas langsung di bawah Kapolri. 

Ferdy Sambo Dibawa ke Brimob

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kini berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia dibawa ke sana pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Sambo tidak ditahan.

Sambo diperiksa Inspektorat Khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik, lantaran tidak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP tewasnya Brigadir J.

Putri Masih Cinta Sambo

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi muncul di hadapan publik pertama kali sejak kasus ini terungkap ke publik pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Putri hadir di Mako Brimob pada Minggu, 7 Agustus 2022 sore, ditemani pengacara dan putrinya. Bermaksud menemui Sambo.

Sayangnya, Putri dan keluarga belum diberikan izin menemui suaminya. Dalam pernyataan singkat setelah keluar dari Mako Brimob, Putri menyebut dirinya mempercayai dan tulus mencintai suaminya.

Dia juga meminta doa agar keluarganya kuat menghadapi masa-masa sulit yang dihadapi keluarganya. []





Berita Terkait

Berita terbaru lainnya