Jakarta, - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kedua saksi tersebut yakni ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 hingga 2016 dan HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 hingga 2018.
"Keduanya masih diperiksa sebagai saksi," ujar Harli Siregar di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Harli menurutkan, pemeriksaan kedua saksi untuk melengkapi dan memperkuat berkas penyidikan. "Juga untuk melengkapi pemberkasan," tukas Harli.
Sebelumnya, penyidik telah menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Japek II.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan tersangka berinisial DP yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.
“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap DP di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]