Makassar - Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan Surat yang menyeret Nama Haji Iriyanti, Mastan, mendesak Polda Sulsel untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan Nursyam Amaliah Idris yang melaporkan Haji Iriyanti ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen terkait Pemalsuan Surat. Laporan itu mengacu pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana.
“Bahwa terkait ini kasus soal laporan klien saya atas nama Nursyam Amaliah Idris yang melaporkan Haji Iriyanti di Polda Sulsel terkait laporan pemalsuan Surat Pasal 266 KUHP Pidana dan Pasal 263 KUHP Pidana,” ujar Mastan.
Menurutnya, penyidik sempat mengajukan permohonan penjemputan paksa terhadap tersangka karena telah dua kali mangkir dari panggilan. Namun, proses tersebut mendadak di pending.
“Kami menyurat karena ingin mempertanyakan kenapa tiba-tiba menghentikan atau dipending proses penjemputan paksa yang sudah diajukan permohonan di Resmob,” kata Mastan.
Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap terlapor telah ditetapkan secara resmi.
Pihaknya mempertanyakan keputusan penyidik yang menghentikan proses itu dengan alasan perkara perdata yang sedang berjalan.
“Tetapi tiba-tiba ada info dari Polda yang menyampaikan bahwa di-pending ini kasus sesuai dengan SP2HP karena ada kasus perdata yang sedang berjalan, yang menyampaikan informasi ini ialah penyidik yang menangani kasus ini,” ungkapnya.
Mastan menegaskan bahwa kasus ini adalah perkara pidana murni, dan tidak semestinya dipending hanya karena ada sengketa perdata.
“Terkait Kasus Perdata yang sedang Jalan Justru menurut Hemat saya Pidana Harus jalan Bersamaan karena yang perluh kita Garis Bawahi adalah surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik yang diduga di Palsukan dijadikan bukti Surat didalam Perkara Perdata berarti secara Otomatis bukti Surat yang diduga Palsu tersebut dijadikan dasar Pengakuan Bahwa tanah yang Sengketa adalah Miliknya"
"Berdasarkan Bukti tersebut, kalau Misalnya Perkara Perdata Menang di Karnakan Bukti Surat yang diduga Palsu tersebut betapa banyak orang dirugikan ada Sekitar 35 orang lebih termasuk Camat Biringkanya Yang ikut juga diGugat karena yang bisa menghetikan Dugaan Perbuatan Jahat tersebut Hanya Kasus Pidana yang secepatnya mendapat Kepastian Hukum"
“Sekarang Saja Sesuai Info yang kami dapat dari Klien Kami, Diduga tersangka Tetap melakukan Proses Jual Beli di dalam Tanah Objek Sengketa dengan Kerja sama Salah Satu Notaris di Sekitar Objek Sengketa, kami juga heran dengan Notaris tersebut sudah tau Objek Sengketa yang di Perkarakan Sekarang ini, kami duga tetap saja melanjutkan Proses Jual beli"
“Bahwa kasus ini bukan penyerobotan tapi kasus delick murni/Mutlak terkait Pasal 263 KUHP Pidana 266 KUHP Pidana yang mana misalnya dicabut laporan tetap bisa jalan kalau dianggap penting oleh pimpinan Dirkrimum Polda Sulsel,” tegasnya.
Mastan mempertanyakan penyidik kenapa tiba-tiba Menghetikan atau mem-pending Proses Penjeputan Paksa yang sudah diajukan Permohonan di Resmob untuk melakukan Penjeputan Paksa terhadap Tersangka Hj. Irianti.
Padahal KASUS ini harus secepatnya mendapatkan kepastian Hukum karena kalau Terlambat Tersangka Hj. Irianti Dugaan kami akan banyak Korban yang Lain dan sudah terbukti ada beberapa sudah dipasang Papan Bicara Dengan ATAS nama Lida B. yada (Hj. Halida) padahal alas Hak disitu atas nama Djeno B. Tjatjo(Dg. Jimo), Kemudian Juga Dugaan Klien kami di Apload di Facebook untuk melakukan Jual beli terhadap obyek yang dilaporkan.
Menurut Mastan, objek yang disengketakan terletak di dalam kompleks Perumahan Musdalifah, Jalan Manuruki Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, mencakup tanah kosong dan perumahan yang lain.
Ia menyatakan bahwa tidak ada ketentuan hukum atau Norma Hukum yang mewajibkan perkara pidana harus tertunda karena ada proses perdata apalagi ini kasus terkait dengan Pemalsuan Dokumen Pasal 266 KUHPidana dan 263 KUHPidana Delick Murni/Delick Mutlak dan sebgaimana juga Yurisprudensi (Putusan Hakim sebelumnya)
Menurut Mastan, dalam kasus Pemalsuan Dokumen, baik dalam konteks Pidana dan Perdata, menunjukkan bahwa perkara pidana Seringkali didahulukan, hal ini karena terkait pemalsuan Dokumen menuntut Penyelesaian lebih cepat karena melibatkan kepentingan Umum dan Keamanan Negara.
“Kalau itu persoalan perdata jalan, saya menganggap itu kekeliruan karena selama tidak ada norma yang mengatur terkait itu… bahwa kalau ada kasus perdata pidana dipending dulu,” katanya.
Adapun alasan didahulukan kata dia, yaitu demi Kepentingan Umum- karena Perkara Pidana Pemalsuan Dokumen Menyangkut Kepentingan Umum dan Keamanan Negara, sehingga perlu diselesaikan dengan cepat dan cermat, yang terkait membahas tentang dalil Pemalsuan Tanda tangan dalam Perjanjian Jual Beli/Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, yang menekankan bahwa pihak yang mengajukan dalil harus secepatnya membuktikan adanya pemalsuan dokumen tersebut di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum perkara Pidana yang terkait dengan kepemilikan atau hubungan Hukum antara pihak-pihak menurut Hemat Kami dapat dilkakukan Penundaan Sidang Perdata dan didahulukan Sidang Pidana dan atau berjalan bersamaan yang Perkara terkait Pemalsuan Surat/Dokumen.
‘’Bahwa Bisa juga dijadikan dasar acuan terkait Dugaan Pemalsuan surat/Dukumen pasal 266 KUHPidana dan 263 KUHPidana yang terjadi objek Sengketa di Petrani Dimana ADA Kasus Perdata Jalan dan begitupun Laporan Pidana tetap jalan dan kasus Pidana Tersebut sudah Putus di Pengadilan dan Putusan Pidananya Terbukti Melakukan tindak Pidana Pemalsuan Surat;
‘’Bahwa kami Juga Memohon dengan sangat Hormat dilakukan Police Line sesuai Obyek sengketa Yang ditunjuk pada waktu Penyidik melakukan Peninjauan Setempat kalau dilakukan Police line kemungkinan besar Tersangka tidak melakukan lagi proses Jual beli yang bisa merugikan orang Banyak dengan Kerja sama Oknum Notaris;
Mastan pun mendesak agar kasus ini tidak diperlambat, demi kepastian hukum dan kepentingan umum"
“Solusinya Kami Memohon Agar segera mendapatkan kepastian hukum, jangan dipending ini kasus, sesuai surat yang kami layangkan Nomor surat 222/Adv/MTN&PARTNERS/VI/2025 Untuk secepatnya ditindaklanjuti ini kasus, secepatnya dilakukan penangkapan (tersangka),” pungkasnya.
Ia juga menyinggung kasus serupa di kawasan Pettarani, yang membuktikan bahwa perkara perdata dan pidana bisa berjalan bersamaan.
Sementara itu Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa berkaitan kasus pemalsuan dokumen ini dalam proses sidik. “Intinya proses sidik tetap berjalan, melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
“Pengacaranya ajukan surat bahwa dalam proses perdata. Penyidik akan tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan Undang-undang,” jelasnya. []