Hukum Jum'at, 07 Januari 2022 | 22:01

Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Libatkan 5 Ahli Agama

Lihat Foto Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Libatkan 5 Ahli Agama Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. foto: Humas Polri/aa.

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta keterangan lima saksi ahli agama dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) dengan terlapor pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan lima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik.

"Agenda hari ini penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.

Ramadhan mengatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antaranya, saksi pelapor, saksi umum, dan saksi ahli.

Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya.

"Penyidik telah memeriksa total sudah ada 15 saksi," kata Ramadhan.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 6 Januari 2021. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.

"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan penyidik Polri bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, yang belakangan malah dihapus. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya