Hukum Rabu, 16 November 2022 | 20:11

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Tersangka Pasca Gelar Perkara

Lihat Foto Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Tersangka Pasca Gelar Perkara Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sudah ada tersangka dugaan pidana kasus gagal ginjal akut. Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 November 2022.

Hanya saja belum diungkap identitas tersangka, menunggu adanya pernyataan resmi dalam pekan ini dari pimpinan Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkap hal itu kepada media di Jakarta. 

Dia mengaku penyidik sudah tuntas melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan tersangka.

"Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," ujar Pipit pada Rabu, 16 November 2022 malam dilansir dari CNNIndonesia.

Dia belum berkenan membeber identitas tersangka. Secara detail kata dia, akan diungkap dalam konferensi pers pekan ini.

Baca juga:

Pekan Ini Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pipit berdalih pihaknya melaporkan dulu hasil gelar perkara kepada pimpinannya sebelum kemudian mengungkapnya secara terang ke publik.

"Segera diumumkan, tapi belum hari ini ya. Mudah-mudahan besok ya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Bareskrim menyelidiki kasus gagal ginjal akut yang melibatkan industri farmasi PT Afi Farma.

Perusahaan dimaksud diduga melanggar aturan dalam aktivitasnya memproduksi obat yang dikonsumsi anak-anak hingga berakibat pada munculnya kasus gagal ginjal akut.

Polisi juga masih mendalami obat produksi PT Afi Farma, yang digunakan yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa penyebab kematian anak gagal ginjal akut di 28 provinsi adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.

Tercatat sebanyak 324 orang anak terkena gagal ginjal akut hingga Selasa, 15 November 2022. Sebanyak 199 anak diantaranya meninggal dunia.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya