Daerah Rabu, 08 Juni 2022 | 16:06

Kasus Judi Eks Ketua KIP Abdya Tunggu Putusan Mahkamah Agung RI

Lihat Foto Kasus Judi Eks Ketua KIP Abdya Tunggu Putusan Mahkamah Agung RI JPU Kajari Abdya, Iqbal. *Foto:Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Iqbal mengatakan kasus judi mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sanusi, hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Dulu setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding. Nah, bandingnya itu ditolak oleh Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan," kata Iqbal, Rabu, 8 Juni 2022.

Dia mengatakan, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum terakhir yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan saat ini sedang menunggu hasil Kasasi itu.

"Nah sekarang kasusnya sudah sampai disitu, tapi kita yakin atas semua bukti-bukti terdakwa tidak mungkin diputuskan tidak bersalah seperti yang mereka inginkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sanusi terpergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu. Setelah terbukti bermain judi, Sanusi dicopot dari jabatannya sebagai ketua KIP. Dia juga sudah divonis hakim dengan hukuman 23 kali cambuk.

Kemudian, Sanusi dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus bermain judi tersebut. Pemecatannya sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Sanusi dari keanggotaan KIP Abdya. Putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” kata Ilman, Ketua Panwaslih Abdya selaku pengadu dalam kasus ini pada, Rabu, 16 Februari 2022.

Sementara saat sidang di Mahkamah Syariah Blangpidie hakim memutuskan cambuk untuknya sebanyak 23 kali. Putusan cambuk terbilang lebih ringan sebab JPU menuntutnya dengan 25 kali cambuk.

Terhadap putusan MSI ini, Sanusi meminta waktu untuk berpikir-pikir dan kemudian memilih melakukan banding. Lewat penasihat hukumnya saat ini kasus Sanusi sudah ke Mahkamah Agung RI atau Sanusi dkk mengusulkan Kasasi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya