Jakarta - Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih `gelap`.
Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Dia menyebut, kasus ini harus menjadi perhatian presiden karena telah tiga minggu pasca kejadian pada Jumat, 17 Juni 2002, belum ada tersangka meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin.
Keduanya tewas setelah terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Apalagi Presiden Jokowi dalam pidato pada upacara peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di lapangan Akpol Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 Juli 2002, menegaskan kalau anggota Polri selalu dalam pengamatan rakyat.
"Saudara-saudara selalu dalam penilaian rakyat. Rakyat menilai apakah perilaku Polri sesuai dengan harapan rakyat," ujar presiden.
Oleh sebab itu, IPW kata Sugeng, mendesak Presiden Jokowi untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut.
Karena, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana `kegelapan`.
"Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat, ada apa?" kata dia.
Menurutnya, ada tiga alasan kenapa Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya.
Baca juga:
PSSI Investigasi Peristiwa Tewasnya Dua Bobotoh Persib
Pertama, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama Piala Presiden. Hal ini menimbulkan tanggung jawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya.
Sehingga sudah patut kalau Presiden Jokowi meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Alasan kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangnya nyawa yang sia-sia.
Baca juga:
Dua Bobotoh Persib Tewas, Ketum PSSI dan Dirut PT LIB Harus Jadi Tersangka
Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 28 UUD 1945.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum," terangnya.
Ketiga, Presiden Jokowi selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib.
Dijelaskannya, lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi.
Padahal kata Sugeng, aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sehingga menurut penilaian Sugeng, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.
"Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandas dia. []