Medan - Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kerangkeng besi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Hasil gelar perkara, penyidik menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi (LP) nomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tertanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting, dan laporan polisi nomor LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa, 1 Maret 2022.
Menurutnya, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan, dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat nonaktif dan keluarga terdekatnya.
Baca juga: Mabes Polri: Ruang Tahanan di Kediaman Bupati Langkat Tak Berizin!
Ia mengungkapkan, beberpa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran kedua makam Sarianto Ginting dan Bedul, seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, tanggal 12 Februari 2022,” jelasnya.
Perihal penetapan tersangka dalam kasus itu, Hadi mengatakan, dengan naiknya status penyidikan akan ada potensi penetapan itu.
“Percayakan kasusnya kepada kami. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tuturnya. []