Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi sudah menerima laporan Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Yogi melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar laporan itu kini tengah didalami pihaknya.
“Sudah kami tangani dan masih berproses ya,” ujar Adi pada Jumat, 24 Maret 2023.
Bareskrim nantinya kata dia, bakal memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun belum dirinci waktunya.
Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Sugeng ke KPK terkait Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yang diduga menerima uang Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Reaksi Ketua IPW Setelah Dilaporkan ke Polisi oleh Aspri Wamenkumham
Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Yogi tak terima dengan tudingan Sugeng. Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi, Rabu, 15 Maret 2023 dini hari.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.
Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. []