Hukum Sabtu, 21 Mei 2022 | 22:05

Kasus Korupsi di KPU Sulawesi Barat Masih Berproses

Lihat Foto Kasus Korupsi di KPU Sulawesi Barat Masih Berproses Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kasus korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) 2019 lalu, masih berproses.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, saat diwawancarai wartawan, Sabtu, 21 Mei 2022.

Iskandar mengungkapkan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," kata Iskandar.

Ia juga mengungkapkan, satu berkas sudah P21, sementara berkas lainnya masih berproses di kejaksaan untuk diteliti kembali.

Saat ini berkas-berkas tersebut sudah di kejaksaan untuk di teliti kembali. Apabila jaksa menyatakan lengkap maka akan P21 dan dilaksanakan tahap dua, yaitu menyerahkan berkas perkara, bb dan tersangka ke kejaksaan.

Sebelumnya, polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI di KPU Sulawesi Barat (Sulbar) 2019 lalu.

Sembilan tersangka tersebut ada yang dari pihak KPU Sulbar dan pihak pelaksana kegiatan.

Dari sembilan tersangka kasus korupsi tersebut, enam diantaranya ASN, satu pensiunan ASN dan dua orang wiraswasta.

Enam ASN tersebut yakni BH, IR, AA, RR, AE dan DA. Pensiunan ASN yakni GR dan wiraswasta yakni WA dan AB.

BH menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA sebagai Ketua Pokja, RR dan GR sebagai Anggota Pokja, AE sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan DA sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP).

Sedangkan WA sebagai Direktur PT Banua Broadcasting Multipleks dan AB sebagai Komisaris PT Banua Broadcasting Multipleks.

Berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Sulbar, dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebesar Rp 1 miliar, terdiri dari Rp 528 juta uang tunai dan Rp 472 juta dalam bentuk slip penyetoran ke rekening kas negara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya