Jakarta, - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka RR kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
RR merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 hingga Juli 2021.
"Pelaksanaan Tahap II terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Harli menyebutkan RR yang pada saat itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau dengan sengaja menyalagunakan kewenangan dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.
Selain itu, RR tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Akibat perbuatan RR, maka PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan (melawan hukum), yang kemudian dipergunakan oleh PT SMIP untuk melakukan kegiatan impportasi gula sehingga merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Harli, penuntut umum melakukan penahanan terhadap RR di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada RR adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.[]