Daerah Minggu, 05 Juni 2022 | 12:06

Kasus Korupsi PDKS, Mantan Bupati di Aceh Kembalikan Duit Rp 595 Juta

Lihat Foto Kasus Korupsi PDKS, Mantan Bupati di Aceh Kembalikan Duit Rp 595 Juta Ilustrasi gelapkan dana perusahaan. (Foto: Opsi/ilustrasi)

Aceh Barat Daya - Darmili, mantan Bupati Simeulue, Provinsi Aceh, membayar kerugian negara sebanyak Rp 595 juta yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeuleu dalam perkara korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo di Simeulue dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Juni 2022 mengatakan, pengembalian uang kerugian negara itu merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI.

"Dan saat ini, Darmili sedang menjalani pidana penjara," kata R Hari Wibowo dalam keterangan itu.

Dia berujar, penyerahan uang itu dilakukan oleh istrinya Afridawati kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue dan besaran uang pengganti itu sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Lanjutnya, sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyebut jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka satu unit rumah di Banda Aceh dan dua unit mobil akan disita serta lelang.

Namun, mengingat koordinasi dengan kantor lelang negara memakan waktu lama, maka pihak kejaksaan memerintahkan terpidana membayar kerugian negara.

"Sehingga rumah dan mobil tidak perlu dilelang. Dengan dibayarnya kerugian negara, maka rumah dan mobil dikembalikan kepada terpidana. Sedangkan denda Rp 200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara belum dibayarkan oleh terpidana Darmili," ucap R Hari Wibowo.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Simeulue Darmili divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara penyertaan modal pada PDKS dengan hukuman empat tahun empat enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum membayar denda Rp 200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp 595 juta. Dalam kasus ini Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak kejahatan korupsi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya