Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Semarang periode 2019-2024, yakni Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
Kedua saksi itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Tessa menjelaskan, selain kedua anggota DPRD itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk salah satunya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Semarang, Sutrisno.
Kemudian, enam anggota gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang periode 2019-2024. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Namun, KPK saat ini belum mengungkap nama-nama tersangka maupun konstruksi perkara dimaksud.
Tessa menyebut ada tiga perkara korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.[]