News Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:03

Kasus Korupsi Pertamina Rp 193 Triliun! Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas

Lihat Foto Kasus Korupsi Pertamina Rp 193 Triliun! Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto (DS) ikut diperiksa dalam penyelidikan kasus ini.

Djoko diperiksa pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain Djoko, delapan pejabat lain dari PT Pertamina dan pihak terkait juga diperiksa. Mereka antara lain TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, DA dari SKK Migas, serta beberapa eksekutif dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.

Namun, Kejagung belum mengungkap detail hasil pemeriksaan terhadap kesembilan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Kasus ini telah menyeret sembilan tersangka, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Korupsi yang dilakukan mencakup ekspor dan impor minyak mentah serta penyaluran subsidi dan kompensasi BBM.

Rincian kerugian negara meliputi Rp 35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp 2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker, serta Rp 9 triliun dari impor BBM.

Kerugian terbesar berasal dari pemberian kompensasi dan subsidi BBM pada 2023 yang mencapai Rp 147 triliun.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya