Hukum Jum'at, 20 September 2024 | 17:09

Kasus Korupsi Proyek LRT Rp 1,3 T, Kejati Sumsel Tahan Tiga Pejabat Waskita Karya

Lihat Foto Kasus Korupsi Proyek LRT Rp 1,3 T, Kejati Sumsel Tahan Tiga Pejabat Waskita Karya Ketiga tersangka kasus korupsi proyek LRT Sumsel. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Sumsel,- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel.

Pekerjaan pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, menuturkan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dan mengumpulkan bukti serta barang bukti yang cukup sesuai KUHAP.

Lebih lanjut, kata Umaryadi, ketiga tersangka diantaranya, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi termasuk tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Palembang, Jumat (20/9/2024).

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Untuk tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 oktober 2024" katanya.

Menurutnya, dalam kasus itu penyidik menemukan adanya tiga fakta hukum saat tahap perencanaan pekerjaan yaitu adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, aliran dana baik berupa suap/gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

"Fakta hukum lainnya adalah penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa dalam perkara itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Penyidikan terus berkembang karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasaranan LRT," tukasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya