Hukum Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:08

Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Limpahkan Tersangka FL Adik Hendry Lie ke Kejari Jaksel

Lihat Foto Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Limpahkan Tersangka FL Adik Hendry  Lie ke Kejari Jaksel Penyidik menyerahkan tersangka FL ke Penuntut Umum Kejari Jaksel. (Foto : Humas Kejagung)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka FL dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

FL yang merupakan adik tersangka Hendry Lie ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (24/82024).

Harli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dan menyepakati harga.

"Kegiata ilegal itu dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah," ujarnya.

Selanjutnya, kata Harli, FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.

"FL juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FL disangka Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukannya penyerahan tahap II tersangka FL, maka penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya