Hukum Minggu, 25 Desember 2022 | 15:12

Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Lihat Foto Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Mantan Menpora Roy Suryo. (foto: Twitter).
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Tuntutan dibacakan JPU Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 22 Desember 2022 kemarin. Roy Suryo disebut bersalah dan melanggar sejumlah pasal ITE dalam perkara tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono, dikutip Opsi pada Minggu, 25 Desember 2022.

"Oleh karena itu dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan," tutur Setyo Adhi.

Setyo Adhi mengatakan, tim jaksa telah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan tersebut.

Dia menjelaskan, unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu dinilai berpotensi memecah kerukunan umat beragama, sehingga menjadi salah satu poin yang memberatkan.

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata JPU.

Kicauan Roy Suryo soal stupa mirip Jokowi yang dikecam warganet. (foto: Twitter).

Selain itu, Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.

Baca juga: Takut Kabur, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari

Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya