Hukum Kamis, 29 Desember 2022 | 10:12

Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Lihat Foto Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Roy Suryo. (Foto: Twitter)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dijatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara dan sanksi pemusnahan akun Twitter miliknya dalam kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022. Hakim menilai Roy terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Martin Ginting yang membacakan vonis menyebut Roy Suryo dinilai sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting, dikutip Opsi pada Kamis, 29 Desember 2022.

Kicauan Roy Suryo soal stupa mirip Jokowi yang dikecam warganet. (foto: Twitter).

Hakim mengatakan, vonis terhadap Roy Suryo ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.

Roy Suro yang menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut, menjadi hal yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan adalah cacatan kriminal Roy Suryo yang dinyatakan bersih dan belum pernah tersangkut hukum sebelumnya.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari

Baca juga: Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya